Halaman ini telah diuji baca
|
BAB V
PIDANA DAN TINDAKAN
BAB V
PIDANA DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 69
|
Pasal 70
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. |