Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/33

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Pidana


Pasal 71
  1. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
    1. pidana peringatan;
    2. pidana dengan syarat:
      1. pembinaan di luar lembaga;
      2. pelayanan masyarakat; atau
      3. pengawasan.
    3. pelatihan kerja;
    4. pembinaan dalam lembaga; dan
    5. penjara.
  2. Pidana tambahan terdiri atas:
    1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. pemenuhan kewajiban adat.
  3. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
  4. Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 72
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.

Pasal 73
  1. Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.