Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/37

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pasal 81
  1. Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
  2. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  3. Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
  4. Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
  5. Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
  6. Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Bagian Ketiga
Tindakan


Pasal 82
  1. Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
    1. pengembalian kepada orang tua/Wali;
    2. penyerahan kepada seseorang;
    3. perawatan di rumah sakit jiwa;
    4. perawatan di LPKS;