Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari
lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak
kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak
mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pasal 81
Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila
keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan
masyarakat.
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak
paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari
lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik
berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan
sebagai upaya terakhir.
Jika
tindak
pidana
yang
dilakukan Anak
merupakan tindak pidana yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Ketiga Tindakan
Pasal 82
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: