kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
perbaikan akibat tindak pidana.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya,
kecuali tindak pidana diancam dengan pidana
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 83
Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang
dilakukan
untuk
kepentingan
Anak
yang
bersangkutan.
Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan
untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik
dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang
bersangkutan.
BAB VI PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
Pasal 84
Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan
pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.