LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
program pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Pasal 85
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di
LPKA.
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
program pendidikan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Pasal 86
Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA
dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.