Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana,
Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan
dewasa dengan memperhatikan kesinambungan
pembinaan Anak.
Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan
pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke
lembaga
pemasyarakatan
dewasa
berdasarkan
rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 87
Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung
jawab Bapas.
Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan
dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan,
serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 88
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, LPAS, dan LPKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.