Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun
sosial; dan
kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 91
Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing
Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau
Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat
merujuk Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi ke
instansi atau lembaga yang menangani pelindungan
anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan
pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial
dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung
merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga
yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
kondisi Anak Korban.