|
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang perlindungan anak melakukan koordinasi
lintas sektoral dengan lembaga terkait.
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan
kebijakan
mengenai
langkah
pencegahan,
penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan
reintegrasi sosial.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh
kementerian dan komisi yang menyelenggarakan
urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|