Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 103
|
Pasal 104
Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
|