Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/46

Halaman ini telah diuji baca
  1. sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.

Pasal 103
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
    1. orang tua/Wali;
    2. LPKS/keagamaan; atau
    3. kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 104
Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 105
  1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini:
    1. setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
    2. setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;
    3. setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;