Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
  2. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
  3. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
  4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. pelindungan;
  2. keadilan;
  3. nondiskriminasi;
  4. kepentingan terbaik bagi Anak;
  5. penghargaan terhadap pendapat Anak;
  6. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
  7. pembinaan dan pembimbingan Anak;
  8. proporsional;
  9. perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
  10. penghindaran pembalasan.

Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
  1. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;