|
- Lembaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
tempat pelayanan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
- Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam
pelayanan,
pembimbingan,
pengawasan,
dan
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
- Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan
yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.
|