|
- dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara
efektif;
- melakukan kegiatan rekreasional;
- bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan
derajat dan martabatnya;
- tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali
sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling
singkat;
- memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang
objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang
tertutup untuk umum;
- tidak dipublikasikan identitasnya;
- memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang
yang dipercaya oleh Anak;
- memperoleh advokasi sosial;
- memperoleh kehidupan pribadi;
- memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- memperoleh pendidikan;
- memperoleh pelayananan kesehatan; dan
- memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|