Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
  1. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
  1. Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
  2. Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
    2. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
    3. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
  3. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.


BAB II
DIVERSI


Pasal 6
Diversi bertujuan:
  1. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
  2. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
  3. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.