Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
tindak pidana yang berupa pelanggaran;
tindak pidana ringan;
tindak pidana tanpa korban; atau
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Pasal 10
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak
pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana
ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum
provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik
bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing
Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh
masyarakat.
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi
Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
rehabilitasi medis dan psikososial;
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
(tiga) bulan; atau
pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 11
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain: