|
- Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka panjang memuat paling sedikit:
- visi, misi, dan strategi pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- sasaran dan tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pemberdayaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pembangunan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- penguatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah memuat paling sedikit:
- sasaran pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
- fokus pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- tahapan capaian pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pengembangan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pengembangan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- prioritas penyelenggaraan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan.
|