|
-
- Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat.
- Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pengujian;
- pengembangan Teknologi;
- rancang bangun; dan
- pengoperasian.
- Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
|