|
- penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;
- Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- lisensi;
- kerja sama;
- pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
- pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|