|
- Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan:
mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan
mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan.
- Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- inkubasi Teknologi;
- temu bisnis Teknologi;
- kemitraan; dan/atau
- promosi hasil Invensi.
|