Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 35
|
Pasal 36
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional. |
Pasal 37
Pemerintah Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional. |
Pasal 38
|