|
- Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu.
- Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc.
- Keanggotaan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari berbagai bidang ilmu.
- Komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu.
- Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dan komisi etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|