|
- Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
- Wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
- penyandang dana;
- sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
- Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
- Keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
- Data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 20 (dua puluh) tahun.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang dilaksanakan di Indonesia dan/atau dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
- Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola secara bertanggung jawab.
|