|
- Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya.
|