Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi
Paragraf 1
Klasifikasi dan Status Kerja
Pasal 50
|
- Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diklasifikasikan:
- peneliti;
- perekayasa;
- dosen; dan
- sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.
- Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Untuk menjamin akuntabilitas profesi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk organisasi profesi ilmiah.
|
Pasal 51
|
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai:
|