|
- Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- pekerja swasta; atau
- perseorangan.
|
Paragraf 2
Jenjang Jabatan dan Batas Usia Pensiun
Pasal 52
|
Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memiliki jenjang jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
|
Pasal 53
|
- Peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki batas usia pensiun:
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda;
- 65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya; dan
- 70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli utama.
- Peneliti dan perekayasa setelah memasuki batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikaryakan dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dengan syarat:
- bersedia;
- kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar kompetensi.
|