Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 54
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memiliki status kerja sebagai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 55
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c memiliki jenjang jabatan akademik dosen dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 56
|