Halaman ini telah diuji baca
|
Paragraf 3
Pelindungan
Pasal 57
|
Pasal 58
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan metodologi ilmiah dan rancangan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, serta lolos dari komisi etik dengan hasil tidak sesuai yang diharapkan, tidak dikenai sanksi. |