|
- Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d berasal dari:
- pengeluaran Badan Usaha untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersangkutan;
- bagian dari laba bersih Badan Usaha yang digunakan untuk mendanai Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi; dan/atau
- alokasi yang diperoleh dari laba bersih dapat digunakan untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, dalam bentuk antara lain pembentukan dan pemupukan dana abadi, dana perwalian, dan untuk pelaksanaan kegiatan.
- Penetapan dan/atau keputusan penggunaan laba bersih Badan Usaha, termasuk besarannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|