Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Keempat
Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bagian Keempat
Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 65
Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau mengoperasikan:
|
Pasal 66
Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |