|
- Untuk kepentingan pelindungan, setiap orang dilarang melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sepanjang uji material dapat dilakukan di Indonesia.
- Dalam hal uji material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di Indonesia, pengalihan material wajib dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf h.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|