|
- Pemerintah Pusat melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dan kelestarian fungsi lingkungan terhadap dampak negatif kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi.
- Untuk melindungi kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengatur perizinan bagi pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat.
- Dalam pelaksanaan pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang berisiko tinggi dan berbahaya dilakukan proses kelayakan etik oleh komisi etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|