|
- Pengawasan dilaksanakan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kegiatan:
- wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian dan Pengembangan;
- pengalihan material;
- Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan oleh:
- kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing; dan/atau
- orang asing.
- Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
- Alih Teknologi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|