Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 92
Setiap orang asing yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. |
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
|