Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 4
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. |
BAB II
PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BAB II
PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Peran
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:
|