|
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional untuk:
- meningkatkan kualitas hidup manusia;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- meningkatkan kemandirian;
- memajukan daya saing bangsa;
- memajukan peradaban bangsa;
- menjaga kelestarian alam;
- melindungi dan melestarikan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan.
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
- Sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
|