Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB III
RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BAB III
RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 8
|