Halaman ini telah diuji baca
- 231 -
- Angka 9
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis medis" adalah audit medis.
- Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah sakit.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 10
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 62
- Angka 9
- Pasal 62
- Angka 1
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 2
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 1