|
|
- Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
- Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan
bangunan gedung dengan acuan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
- Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), bangunan gedung harus
dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan
persetujuan rencana teknis dari Pemerintah pusat.
- Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan
pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
- Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang
menggunakan prototipe yang ditetapkan pemerintah
Pusat, perencanaan bangunan gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
|
- Pasal 36 dihapus.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 yang berbunyi sebagai berikut:
|