Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/112
Halaman ini telah diuji baca
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Kewajiban membongkar bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
dilaksanakan dengan tidak menganggu keselamatan
dan ketertiban umum.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan
bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung.
Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang
terkait dengan bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Setiap pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif.