Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/118

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 14
  1. Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.
  2. Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
  3. Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan.
    2. Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
      1. mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
      2. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
      3. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya.
    3. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.