|
- Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
|
Setiap orang dilarang:
- memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
- menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
- menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain; dan/atau
- menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri.
|
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
|
- Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
- Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.
- Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
|
|