|
Pasal 93
|
- Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan kapal penangkap ikan berbendera perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
|
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
- Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|