|
|
- Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
|
Setiap pejabat yang menerbitkan perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
- Pasal 105 dihapus.
- Pasal 109 dihapus.
|