Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/159
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli
waris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengajuan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT
secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.
Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: