|
|
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
|
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
- pembuatan kebijakan nasional;
- pengaturan di bidang Panas Bumi;
- Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
- pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
- pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
|
|