|
|
- Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
- Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
- Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
|
- Pasal 12 dihapus.
- Pasal 13 dihapus.
- Pasal 14 dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|