|
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
|
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
- memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
|
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
|
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
- pajak daerah; dan
- retribusi daerah.
| - Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
|
- Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
|
|