|
|
- penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
- penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
- penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
- pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
- penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
- penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
- penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
- pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- pengangkatan inspektur ketenagalistrikan
untuk provinsi; dan
|
|