|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
|
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
|
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
|
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
| - Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
|
- Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
- ramah lingkungan.
- Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
|
|