|
Pasal 106
|
- Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
- Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
- belum memiliki Kawasan Industri;
- telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
- terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
- Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
- Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
- Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
- Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
- Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
|
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|