Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/281
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 6
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau
kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan, dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar ralqrat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.