Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/29
Halaman ini tervalidasi
- 29 -
Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: